Kamis, 31 Oktober 2013


Modul-Modul di SAP
SAP terdiri dari modul-modul aplikasi sebagai berikut :
  • SD-Sales & Distribution: membantu meningkatkan efisiensi kegiatan operasional berkaitan dengan proses pengelolaan customer order (proses sales, shipping dan billing)
  • MM-Materials Management: membantu menjalankan proses pembelian (procurement) dan pengelolaan inventory
  • PP-Production Planning:  membantu proses perencanaan dan kontrol daripada kegiatan produksi (manufacturing) suatu perusahaan.
  • QM-Quality Management: membantu men-cek kualitas proses-proses di keseluruhan rantai logistik
  • PM-Plant Maintenance: suatu solusi untuk proses administrasi dan perbaikan sistem secara teknis
  • HR-Human Resources Management: mengintegrasikan proses-proses HR mulai dari aplikasi pendaftaran, administrasi pegawai, management waktu, pembiayaan untuk perjalanan, sampai ke proses pembayaran gaji pegawai
  • FI-Financial Accounting: Mencakup standard accounting cash management (treasury),  general ledger dan konsolidasi untuk tujuan financial reporting.
  • CO-Controlling: Mencakup cost accounting, mulai dari cost center accountingcost element accounting, dan analisa profitabilitas
  • AM-Asset Management: Membantu pengelolaan atas keseluruhan fixed assets, meliputi proses asset accounting tradisional dan technical assets management, sampai ke investment controlling
  • PS-Project System: Mengintegrasikan keseluruhan proses perencanaan project, pengerjaan dan control

Rabu, 30 Oktober 2013

Apa sih SAP ?
SAP (System Application and Product in data processing ) adalah suatu software yang dikembangkan untuk mendukung suatu organisasi dalam menjalankan kegiatan operasionalnya secara lebih efisien dan efektif.
SAP terdiri dari sejumlah modul aplikasi yang mempunyai kemampuan mendukung semua transaksi yang perlu dilakukan suatu perusahaan dan tiap aplikasi bekerja secara berkaitan satu dengan yang lainnya. Semua modul aplikasi di SAP dapat bekerja secara terintegrasi/terhubung yang satu dengan lainnya.


Selasa, 29 Oktober 2013

Data di SAP
Tipe data yang terdapat dalam sistem SAP:
1. Data Transaksi
  • Data yang digunakan untuk melakukan transaksi di SAP,     contoh: membuat purchase order
  • Setiap transaksi akan tersimpan di dalam satu dokumen tertentu

2. Master Data
  • Data utama yang harus dibuat dengan benar supaya transaksi bisa dilakukan, contoh: material master, vendor master, customer master
  • Master data tersimpan secara terpusat dan digunakan oleh seluruh modul aplikasi dalam sistem SAP

Senin, 28 Oktober 2013

Proses Bisnis dan Fungsi dalam SAP

Sistem SAP dikembangkan dengan tujuan untuk mengintegrasikan keseluruhan rangkaian proses bisnis yang terdapat pada suatu organisasi.
Dalam suatu organisasi, misalnya perusahaan manufacturing, ini berarti integrasi keseluruhan proses supply chain – mulai dari supplier sampai dengan customer – dalam suatu rangkaian proses yang saling berbagi informasi.
Berikut akan diuraikan secara garis besar mengenai proses-proses bisnis yang berlaku pada suatu organisasi manufacturing meliputi :
  1. Rangkaian proses end-to-end
  2. Proses Procurement to Payment
  3. Proses Order to Cash
  4. Proses Inventory/Warehouse Management
  5. Proses Plan & Manage Enterprise (FI/CO)

Minggu, 27 Oktober 2013

SD-Sales & Distribution ini adalah salah satu modul SAP yang  membantu meningkatkan efisiensi kegiatan operasional berkaitan dengan proses pengelolaan customer order (proses sales, shipping dan billing). Sales & Distribution merupakan dasar dari semua transaksi yang dijalankan. Sales & Distribution  terdiri dari seluruh master data, system configuration, dan transaksi untuk menyelesaikan proses pemesanan. Beberapa hal yang merupakan bagian (informasi dan proses) dari Sales and Distribution yaitu :
Customer Master dan Material Master data
  • Sales Orders
  • Deliveries
  • Pricing
  • Billing
  • Credit Management

Sabtu, 26 Oktober 2013

Perlindungan Dosen

Pemerintah, pemerintah daerah, masyarakat, organisasi profesi, dan/atau satuan pendidikan tinggi wajib memberikan perlindungan terhadap dosen dalam pelaksanaan tugasnya meliputi perlindungan hukum, perlindungan profesi, serta perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja.

Perlindungan Hukum

Perlindungan hukum mencakup perlindungan terhadap tindak kekerasan, ancaman, perlakuan diskriminatif, intimidasi, atau perlakuan tidak adil dari pihak peserta didik, orang tua peserta didik, masyarakat, birokrasi, dan/atau pihak lain.

Perlindungan Profesi

Perlindungan profesi mencakup perlindungan terhadap pelaksanaan tugas dosen sebagai tenaga profesional yang meliputi pemutusan hubungan kerja yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan, pemberian imbalan yang tidak wajar, pembatasan kebebasan akademik, mimbar akademik, dan otonomi keilmuan, serta pembatasan/pelarangan lain yang dapat menghambat dosen dalam pelaksanaan tugas.

Perlindungan keselamatan dan kesehatan

Perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja meliputi perlindungan terhadap risiko gangguan keamanan kerja, kecelakaan kerja, kebakaran pada waktu kerja, bencana alam, kesehatan lingkungan kerja, dan/atau risiko lain. hahhahhaha

Jumat, 25 Oktober 2013

 Compensation dan Benefit


     Sistem kompensasi identik dengan pekerjaan sebagai sales atau penjualan. Ketika kita bisa menembus target, maka akan diberi keuntungan atau kompensasi. Ternyata, sistem kompensasi dan benefit itu bermacam-macam dan tidak sebatas dengan uang belaka. Contoh di atas, dapat menjadi salah satu program CnB yang ditawarkan oleh perusahaan. Namun, berbagai hal lain seperti “apa sih yang bisa kita dapatkan dengan bekerja di suatu perusahaan A, misalnya?” adalah bentuk konkrit lainnya dari CnB ini. misalkan, kita adalah fresh graduate yang ingin bekerja di bidang radio, maka, salah satu keuntungan yang akan kita peroleh dengan bekerja di sana adalah melatih skill interpersonal dan komunikasi kita.

       Sistem CnB tetap harus memperhatikan kondisi perusahaan terkait keuangan dan ketersediaan sumber daya, mengingat compensation and benefit merupakan suatu sistem yang seharusnya diterapkan adil ke semua karyawan. Prinsip adil disini tidak serta merta “saya dapat 100, kamu juga dapat 100” tetapi tetap disesuaikan dengan kinerja, dan apa yang diberikan karyawan ke perusahaan itu sendiri.HRD atau yang sering dipanjangkan menjadi Human Resources Department, bertanggung jawab terhadap pengelolaan sumber daya manusia dalam sebuah organisasi. 


Kamis, 24 Oktober 2013

Manfaat Penilaian Kinerja

Kontribusi hasil-hasil penilaian merupakan suatu yang sangat bermanfaat bagi perencanaan kebijakan organisasi adapun secara terperinci penilaian kinerja bagi organisasi adalah : 1.Penyesuaian-penyesuaian kompensasi 2.Perbaikan kinerja 3.Kebutuhan latihan dan pengembangan 4.Pengambilan keputusan dalam hal penempatan promosi, mutasi, pemecatan, pemberhentian dan perencanaan tenaga kerja. 5.Untuk kepentingan penelitian pegawai 6.Membantu diagnosis terhadap kesalahan desain pegawai

Rabu, 23 Oktober 2013

Payroll System

Payroll System :
  •  Penghitungan gaji (Gross up/Netto)
  • PPh Bulanan atau Tahunan
  •  JAMSOSTEK
  •  Kesehatan
  •  Perhitungan tunjangan & Service Point
  • Tunjangan jam terbang (Pilot & Pramugari)
  • Pinjaman
  • Tunjangan Tetap dan tidak tetap (a.l
  • Berdasarkan absensi)
  •  Iuran, Koperasi dan Potongan lainnya
  • Insentif, Bonus dan Tunjangan lainnya
  • Proses Tunjangan Hari Raya
  • PPh
  • Data Pembayaran Gaji Via Bank
  •  Cetak slip gaji
Fungsi Payroll
Fungsi Payrol dalam HRD sangat lengkap dalam menangani sistem penggajian karyawan
diperusahaan. Sistem dapat menangani antara lain :
· Pembuatan Slip Gaji
· Jenis & Pengelompokkan Gaji
· Potongan bulanan otomatis (asuransi, pinjaman, dsb)
· Laporan rekap gaji karyawan
· PPh

Objectives :
Memproses penggajian karyawan dengan cara mengumpulkan semua komponen pembayaran dan potongan yang bersesuaian, memproses pinjaman dan menghitung pajak berdasarkan tipe
pemrosesannya, misalnya weekly processing, monthly processing, bonus, THR, dan lain-lain.

Selasa, 22 Oktober 2013

Tujuan Penilaian Kinerja

Menurut Syafarudin Alwi ( 2001 : 187 ) secara teoritis tujuan penilaian dikategorikan sebagai suatu yang bersifat evaluation dan development yang bersifat efaluation harus menyelesaikan : 1.Hasil penilaian digunakan sebagai dasar pemberian kompensasi 2.Hasil penilaian digunakan sebagai staffing decision 3.Hasil penilaian digunakan sebagai dasar meengevaluasi sistem seleksi. Sedangkan yang bersifat development penilai harus menyelesaikan : 1.Prestasi riil yang dicapai individu 2.Kelemahan- kelemahan individu yang menghambat kinerja 3.Prestasi- pestasi yang dikembangkan.

Senin, 21 Oktober 2013

Penilaian Kinerja

Penilaian kinerja ( performance appraisal ) pada dasarnya merupakan faktor kunci guna mengembangkan suatu organisasi secara efektif dan efisien, karena adanya kebijakan atau program yang lebih baik atas sumber daya manusia yang ada dalam organisasi. Penilaian kinerja individu sangat bermanfaat bagi dinamika pertumbuhan organisasi secara keseluruhan, melalui penilaian tersebut maka dapat diketahui kondisi sebenarnya tentang bagaimana kinerja karyawan.
Menurut Bernardin dan Russel ( 1993 : 379 ) " A way of measuring the contribution of individuals to their organization ". Penilaian kinerja adalah cara mengukur konstribusi individu ( karyawan) kepada organisasi tempat mereka bekerja.
Menurut Cascio ( 1992 : 267 ) "penilaian kinerja adalah sebuah gambaran atau deskripsi yang sistematis tentang kekuatan dan kelemahan yang terkait dari seseorang atau suatu kelompok".
Menurut Bambang Wahyudi ( 2002 : 101 ) "penilaian kinerja adalah suatu evaluasi yang dilakukan secara periodik dan sistematis tentang prestasi kerja / jabatan seorang tenaga kerja, termasuk potensi pengembangannya".
Menurut Henry Simamora ( 338 : 2004 ) " penilaian kinerja adalah proses yang dipakai oleh organisasi untuk mengevaluasi pelaksanaan kerja individu karyawan".

Minggu, 20 Oktober 2013

Menurut Robert L. Mathis dan John H. Jackson (2001 : 82) faktor-faktor yang memengaruhi kinerja individu tenaga kerja, yaitu: 1.Kemampuan mereka, 2.Motivasi, 3.Dukungan yang diterima, 4.Keberadaan pekerjaan yang mereka lakukan, dan 5.Hubungan mereka dengan organisasi. Berdasarkaan pengertian di atas, penulis menarik kesimpulan bahwa kinerja merupakan kualitas dan kuantitas dari suatu hasil kerja (output) individu maupun kelompok dalam suatu aktivitas tertentu yang diakibatkan oleh kemampuan alami atau kemampuan yang diperoleh dari proses belajar serta keinginan untuk berprestasi. menurut Mangkunegara (2000) menyatakan bahwa faktor yang memengaruhi kinerja antara lain : a. Faktor kemampuan Secara psikologis kemampuan (ability) pegawai terdiri dari kemampuan potensi (IQ) dan kemampuan realita (pendidikan). Oleh karena itu pegawai perlu dtempatkan pada pekerjaan yang sesuai dengan keahlihannya. b. Faktor motivasi Motivasi terbentuk dari sikap (attiude) seorang pegawai dalam menghadapi situasi (situasion) kerja. Motivasi merupakan kondisi yang menggerakkan diri pegawai terarah untuk mencapai tujuan kerja. Sikap mental merupakan kondisi mental yang mendorong seseorang untuk berusaha mencapai potensi kerja secara maksimal. David C. Mc Cleland (1997) seperti dikutip Mangkunegara (2001 : 68), berpendapat bahwa "Ada hubungan yang positif antara motif berprestasi dengan pencapaian kerja". Motif berprestasi dengan pencapaian kerja. Motif berprestasi adalah suatu dorongan dalam diri seseorang untuk melakukan suatu kegiatan atau tugas dengan sebaik baiknya agar mampu mencapai prestasi kerja (kinerja) dengan predikat terpuji. Selanjutnya Mc. Clelland, mengemukakan 6 karakteristik dari seseorang yang memiliki motif yang tinggi yaitu : 1) Memiliki tanggung jawab yang tinggi 2) Berani mengambil risiko 3) Memiliki tujuan yang realistis 4) Memiliki rencana kerja yang menyeluruh dan berjuang untuk merealisasi tujuan. 5) Memanfaatkan umpan balik yang kongkrit dalam seluruh kegiatan kerja yang dilakukan 6) Mencari kesempatan untuk merealisasikan rencana yang telah diprogamkan Menurut Gibson (1987) ada 3 faktor yang berpengaruh terhadap kinerja : 1)Faktor individu : kemampuan, ketrampilan, latar belakang keluarga, pengalaman kerja, tingkat sosial dan demografi seseorang. 2)Faktor psikologis : persepsi, peran, sikap, kepribadian, motivasi dan kepuasan kerja 3)Faktor organisasi : struktur organisasi, desain pekerjaan, kepemimpinan, sistem penghargaan (reward system). Menurut Kopelman (1988), faktor-faktor yang mempengaruhi kinerja adalah: individual characteristics (karakteristik individual), organizational charasteristic (karakteristik organisasi), dan work characteristics (karakteristik kerja). Lebih lanjut oleh Kopelman dijelaskan bahwa kinerja selain dipengaruhi oleh faktor lingkungan juga sangat tergantung dari karakteristik individu seperti kemampuan, pengetahuan, keterampilan, motivasi, norma dan nilai. Dalam kaitannya dengan konsep kinerja, terlihat bahwa karakteristik individu seperti kepribadian, umur dan jenis kelamin, tingkat pendidikan suku bangsa, keadaan sosial ekonomi, pengalaman terhadap keadaan yang lalu, akan menentukan perilaku kerja dan produktivitas kerja, baik individu maupun organisasi sehingga hal tersebut akan menimbulkan kepuasan bagi pelanggan atau pasien. Karakteristik individu selain dipengaruhi oleh lingkungan, juga dipengaruhi oleh: (1) karakteristik orgnisasi seperti reward system, seleksi dan pelatihan, struktur organisasi, visi dan misi organisasi serta kepemimpinan; (2) karakteristik pekerjaan, seperti deskripsi pekerjaan, desain pekerjaan dan jadwal kerja.

Sabtu, 19 Oktober 2013

Dosen Berprestasi


Prof. Dr. Nachrowi M.Sc; MPhil, seringkali mendapatkan penghargaan dosen terbaik tiap semesternya berkat pengabdian, integritas, dan evaluasi mahasiswanya. Berikut adalah beberapa penghargaan yang pernah dinobatkan kepada beliau: “Dosen Terbaik Program Pasca Sarjana FEUI” (2003), The Best Lecture pada Kelas Internasional Pasca Sarjana FEUI (2004), dan “Dosen Terbaik I Pasca Sarjana FEUI” (2005). Karena prestasinya mendapatkan penghargaan tersebut secara berturut-turut, ia mendapat Penghargaan Agung FEUI Award dari Dekan FEUI sebagai Dosen Berprestasi Ilmu Ekonomi FEUI yang disampaikan pada Dies Natalis FEUI yang ke-55 (2005) dan Dies Natalis FEUI ke-56 (2006). Selain itu, ia juga terpilih sebagai Dosen Berprestasi Universitas Indonesia pada tahun 2006.
Mantan Wakil Dekan II FMIPA UI ini telah banyak menghasilkan berbagai karya ilmiah yang antara lain: buku berjudul “Penggunaan teknik Ekonometri” diterbitkan oleh Rajawali Pers pada tahun 2002; “Teknik Pengambilan Keputusan” diterbitkan oleh Grasindo pada tahun 2004; “Pekerja Anak di Indonesia” diterbitkan oleh Grasindo dengan sponsor The Ford Foundation pada tahun 2004; dan “Pendekatan Populer dan Praktis Ekonometrika Untuk Analisis Ekonomi dan Keuangan” yang diterbitkan oleh Lembaga Penerbit Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia pada tahun 2006. Hasil-hasil penelitian beliau juga diterbitkan di Journal Economics and Finance in Indonesia, Journal of Population, Singapore Economic Review, Jurnal Ekonomi dan Pembangunan Indonesia, dan Jurnal Riset Akuntansi. Salah satu paper–nya memenangkan hadiah Program Bantuan Artikel Ilmiah Proyek URGE Dikti (2000). Dalam rangka pengabdiannya kepada masyarakat, ia menerbitkan Buku Pelajaran Ekonomi untuk SMP 3 jilid terbitan tahun 2005 dan memberi Pelatihan Ekonometri kepada dosen FE se Jawa-Sumatera di Wisma Dikti pada tahun 2006. Pria kelahiran Kudus 2 Mei 1954 ini meraih gelar B.Sc pada tahun 1977 dan gelar Doctorandus di tahun 1978 dalam bidang Ilmu Matematika dari Universitas Indonesia, memperoleh M.Sc pada tahun 1983 dalam bidang Operations Research dari Stanford University, California, USA, serta mendapatkan Ph.D (1994) dalam bidang Ilmu Ekonomi dari The George Washington University, Washington, DC., USA. Dahulu pada saat menjadi mahasiswa UI, ia juga pernah terpilih sebagai Mahasiswa Teladan Universitas Indonesia pada tahun 1978.

Jumat, 18 Oktober 2013

Masa Kerja Dosen

Dosen yang diangkat oleh Pemerintah maupun yang diangkat pada satuan pendidikan tinggi yang diselenggarakan oleh masyarakat dapat ditempatkan pada jabatan struktural sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
Dosen dapat diberhentikan dengan hormat dari jabatan sebagai dosen karena:
  1. Meninggal dunia;
  2. Mencapai batas usia pensiun, pada usia 65 (enam puluh lima) tahun, namun Profesor yang berprestasi dapat diperpanjang batas usia pensiunnya sampai 70 (tujuh puluh) tahun.;
  3. Atas permintaan sendiri;
  4. Tidak dapat melaksanakan tugas secara terus-menerus selama 12 (dua belas) bulan karena sakit jasmani dan/atau rohani; atau
  5. Berakhirnya perjanjian kerja atau kesepakatan kerja bersama antara dosen dan penyelenggara pendidikan.
Dosen dapat diberhentikan tidak dengan hormat dari jabatan sebagai dosen karena:
  1. Melanggar sumpah dan janji jabatan;
  2. Melanggar perjanjian kerja atau kesepakatan kerja bersama; atau
  3. Melalaikan kewajiban dalam menjalankan tugas selama 1 (satu) bulan atau lebih secara terus-menerus.

Kamis, 17 Oktober 2013

Cara Mengukur Kinerja Karyawan?
Kinerja karyawan merupakan hasil kerja yang telah dicapai oleh seorang karyawan berdasarkan standar yang telah ditetapkan. Agar kinerja karyawan bisa mencapai performa terbaik, maka diperlukan penilaian.

Penilaian kinerja karyawan dilakukan untuk mengevaluasi performa kerja masing-masing karyawan dalam mencapai target kerja yang telah ditentukan. Setelah penilaian kinerja selesai dilakukan, maka selanjutnya akan diberikan reward atau punishment terhadap karyawan yang bersangkutan.

Reward akan diberikan terhadap karyawan yang berprestasi dan mampu meraih target. Sedangkan punishment merupakan konsekuensi yang harus siap ditanggung oleh karyawan yang tidak mampu memberikan performa terbaiknya sehingga tidak berhasil meraih target yang telah ditentukan.

Penilaian kinerja karyawan merupakan bentuk motivasi sekaligus apresiasi dalam dunia kerja. Dengan penilaian tersebut, seorang karyawan akan termotivasi untuk selalu memberikan performa terbaiknya karena selalu mendapatkan dukungan dan apresiasi.

Contoh KPI (key performance indicators) untuk bidang SDM, marketing, finance, IT bisa didonwload disini.

Menurut Heidjrachman Ranupandojo dan Suad Husnan, kinerja karyawan bisa diukur dengan beberapa metode berikut ini:

(1) Checklist. Biasanya digunakan untuk melaporkan attitude karyawan.
(2) Skala. Metode ini menggunakan indikator penilaian berdasarkan faktor-faktor penting yang dibutuhkan dalam kerja. Misalnya skill, teamwork, dan tanggung jawab.
(3) Grading. Setelah mengevaluasi performa kerja masing-masing karyawan, maka setiap karyawan kemudian diklasifikasikan ke dalam kategori yang telah ditetapkan berdasarkan evaluasi performa yang telah dilakukan.
(4) Ranking. Yakni membandingkan performa kerja antar karyawan lalu dirangking untuk mencari yang terbaik.

Penilaian kinerja karyawan akan memberikan sejumlah manfaat baik bagi karyawan, atasan maupun perusahaan. Bagi karyawan, penilaian kinerja akan memberikan manfaat berikut ini:

(1) memberikan motivasi; (2) memberikan kejelasan standar penilaian kerja; (3) sebagai tolok ukur diri untuk perbaikan kinerja pada masa selanjutnya: (4) merupakan sarana untuk mengetahui kelemahan dan kelebihan diri sendiri; (5) sarana untuk mencari penyelesaian masalah kerja; (6) sarana untuk menjalin komunikasi dengan atasan.

Sedangkan bagi atasan, penilaian kinerja karyawan akan memberikan manfaat sebagai berikut: (1) sebagai masukan untuk peningkatan manajemen; (2) memperbaiki sistim pengawasan; (3) sarana untuk meningkatkan kepuasan kerja; (4) sarana untuk mengenal karakteristik, kelemahan, dan kelebihan masing-masing karyawan; (5) sebagai media komunikasi antara atasan dan bawahan untuk memberikan masukan bagi perusahaan.

Adapun bagi perusahaan, manfaat penilaian kinerja karyawan antara lain: (1) meningkatkan kualitas perusahaan; (2) meningkatkan kinerja karyawan; (3) sebagai media komunikasi; (4) sebagai masukan untuk mengetahui jenis pelatihan atau training yang dibutuhkan oleh karyawan.

Penilaian kinerja karyawan akan membantu menumbuhkan iklim kerja yang sehat karena semua pihak baik karyawan, atasan maupun perusahaan akan mendapatkan masukan berdasarkan evaluasi yang telah dilakukan. Dengan cara ini pula karyawan, atasan, dan perusahaan bisa saling bekerja sama secara sportif untuk meraih target yang telah ditetapkan.

Rabu, 16 Oktober 2013

Peran-peran dlm SAP & pengambilan porsinya dlm tugas



Dalam implementasi SAP di suatu perusahaan, mulai dari awal perencanaan sampai dengan kegiatan operasionalnya, SAP memerlukan beberapa peran personnel agar sistem SAP dapat berjalan dengan baik sesuai dengan harapan perusahaan.
Berikut ini adalah peran-peran yang terlibat :
Fungsional : orang-orang yang memahami bisnis proses dan alur transaksi yang mendukung operasional perusahaan sesuai yang diimplementasikan dengan SAP.
Orang-orang yang ada di posisi ini tidak harus berlatar belakang teknis, lebih diutamakan adalah orang-orang yang memang ada di bidangnya. Misalnya, untuk implementasi SAP HR, peran fungsional ini dipegang oleh orang-orang di Divisi HR, dan Divisi lain yang terkait dengan bisnis proses HR.
Abaper : istilah lain dari programmer, dimana orang tersebut berperan dalam mengcustomize SAP secara pemrograman. ABAP sendiri merupakan bahasa pemrograman yang digunakan di SAP.
Jadi orang-orang yang terlibat dalam Abaper minimal pernah menjadi programmer. Namun ABAP memiliki aturan tersendiri yang mungkin hanya ada di ABAP dan tidak ada di bahasa pemrograman lain.
Sehingga sehebat apapun seseorang telah menjadi programmer tetapi dia belum pernah belajar ABAP tidak akan bisa langsung siap pakai untuk meng-handle ABAP. Meskipun dia jago dalam kemampuan logic pemrograman.
Basis : persamaan dari engineer, yang tugasnya mangatur DB, role user, backup, administrasi sistem dan lain-lain. Minimal jika kita terjun sebagai Basis harus mengerti maintenance server & database.
Bagi yang tertarik terjun dan mengambil peran di SAP, silakan mengambil peran sesuai dengan kemampuan yang kita miliki, agar hasilnya bagus

Agar lebih jelas porsi peran tersebut dalam pekerjaan, berikut contoh bagaimana peran-peran tersebut diperlukan dalam proses implementasi SAP-HR di perusahaan.
Dalam perencanaan implementasi SAP di perusahaan, berikut hal-hal yang menurut saya perlu disiapkan:
  1. Pihak IT dan HR bersama-sama mengikuti training/semacamnya tentang SAP HR Overview, yang tujuannya agar pihak IT dan HR mengerti bagaimana penggambaran kerja SAP HR tersebut secara jelas (terutama level atas, agar perubahan di drive oleh atasan/top down).
  2. Siapkan tim khusus untuk transformasi perubahan dari sistem HR lama ke sistem SAP HR yang terdiri dari tim IT, HR (tim dari HR mengambil peran sebagai fungsional).
  3. Siapkan bisnis proses yang akan dipergunakan setelah SAP HR diimplementasikan, juga rencana selama masa transformasinya nanti.
  4. Siapkan sdm-sdm sebagai fungsional, yang akan turut terjun langsung dalam proses implementasi SAP HR, siapkan secara spesifik untuk tiap-tiap fungsi SAP-HR (tergantung modul HR apa saja yg akan diimplementasikan, seperti : Recruitment and Selection, Personnel Administration, Personnel Development, Payroll, Time Management, dll.Untuk hal-hal teknisnya, perlu juga dipersiapkan sdm-sdm yang akan menghandle ABAP, BASIS. Penyiapan sdm-sdm ini tidak harus sampai level ahli/expert (apalagi kalau SAP masih benar-benar baru bagi perusahaan), namun mereka cukup memahami bagaimana SAP-HR bekerja, selanjutnya mereka akan terlatih sendiri di lapangan.
  5. Proses implementasi sistem lama ke SAP HR (proses migrasinya) bisa dibantu oleh vendor / konsultan yang sudah pengalaman dalam mengimplementasikan SAP HR.
  6. Selama proses implementasi sistem lama ke SAP HR tersebut, sdm-sdm yang sudah dipersiapkan di poin 4 tadi diikutsertakan secara real terjun langsung bersama vendor untuk pelaksanaannya. Men-tandem vendornya. Hal ini penting, karena setelah SAP HR diimplementasikan, akan ada beberapa pengembangan terkait kebutuhan perusahaan untuk menambahkan atau mengcustomize SAP HR. Sdm-sdm yang sudah kita siapkan di poin 4 dan kita tamdemkan tersebut akan menjadi penerus PENTING dalam kestabilan perusahaan menjalankan sistem SAP HR. Juga setelah masa maintenance vendor selesai.
  7. Strong di dokumentasi sistem, baik bisnis proses maupun dokumentasi teknis. Hal ini sangat diperlukan untuk pemutakhiran dan pengembangan SAP HR sesuai kebutuhan perusahaan nantinya.
  8. Dengan adanya tandem di poin no 6, insyaAllah rencana implementasi SAP HR dan kedepannya akan lebih mulus dan menghindari ketergantungan kepada pihak vendor atau pun konsultan.

Selasa, 15 Oktober 2013

Idul Adha (di Republik Indonesia, Hari Raya Haji,bahasa Arabعيد الأضحى) adalah sebuah hari rayaIslam. Pada hari ini diperingati peristiwa kurban, yaitu ketika Nabi Ibrahim (Abraham), yang bersedia untuk mengorbankan putranya Ismail untuk Allah, akan mengorbankan putranya Ismail, kemudian digantikan oleh-Nya dengan domba.
Pada hari raya ini, umat Islam berkumpul pada pagi hari dan melakukan salat Ied bersama-sama di tanah lapang, seperti ketika merayakan Idul Fitri. Setelah salat, dilakukan penyembelihan hewankurban, untuk memperingati perintah Allah kepadaNabi Ibrahim yang menyembelih domba sebagai pengganti putranya.
Hari Raya Idul Adha jatuh pada tanggal 10 bulanDzulhijjah, hari ini jatuh persis 70 hari setelah perayaan Idul Fitri. Hari ini juga beserta hari-hariTasyrik diharamkan puasa bagi umat Islam.
Pusat perayaan Idul Adha adalah sebuah desa kecil di Arab Saudi yang bernama Mina, dekat Mekkah. Di sini ada tiga tiang batu yang melambangkan Iblisdan harus dilempari batu oleh umat Muslim yang sedang naik Haji.
Hari Idul Adha adalah puncaknya ibadah Haji yang dilaksanakan umat Muslim. Terkadang Idul Adha disebut pula sebagai Idul Qurban atau Lebaran Haji.

Senin, 14 Oktober 2013


Puasa Arafah 2013 - Niat dan Keutamaan Puasa Arafah 9 Dzulhijjah. 9 Dzulhijjah adalah tanggal istimewa bagi umat Islam yang sedang berada di tanah suci untuk melaksanakan ibadah haji, karena pada tanggal ini mereka akan melakukan wukuf di Arafah yang merupakan rukun inti dari ibadah haji. Sementara itu, bagi yang belum mendapatkan kesempatan untuk melaksanakan ibadah haji, kita juga dapat melakukan ibadah lain yang nilai pahalanya tak kalah jauh dengan wukuf di Arafah yakni dengan melaksanakan Puasa Arafah.

Hukum Puasa Arafah sendiri adalah Sunnah Muakad, yakni sunnah yang sangat dianjurkan. Meskipun sunnah namun Puasa Arafah ini sangat dianjurkan untuk dilaksanakan bagi umat Islam di seluruh bumi, kecuali memang ada halangan yang tak memungkinkan untuk melakukan ibadah shaum ini. Puasa Arafah memiliki keutamaan yang luar biasa. Adapun waktu pelaksanaannya adalah sama dengan Wukuf di Arafah (bagi yang sedang beribadah Haji) yakni tanggal 9 Dzulhijjah. Berikut adalah Niat dan Keutamaan Puasa Arafah 9 Dzulhijjah


Keutamaan Puasa Arafah

1. Dapat menghapuskan dosa selama dua tahun yakni satu tahun sebelumnya dan satu tahun ke depan. Sebagaimana disebutkan dalam hadits berikut:


سُئِلَ عَنْ صَوْمِ يَوْمِ عَرَفَةَ فَقَالَ يُكَفِّرُ السَّنَةَ الْمَاضِيَةَ وَالْبَاقِيَةَ
Rasulullah SAW pernah ditanya tentang puasa hari Arafah, beliau menjawab, “Puasa itu menghapus dosa satu tahun yang lalu dan satu tahun berikutnya.” (HR. Muslim)


2. Pembebasan dari api neraka. Sebagian ulama menjelaskan bahwa pembebasan dari neraka pada hari Arafah diberikan Allah bukan hanya kepada jamaah haji yang sedang wukuf, melainkan juga untuk kaum muslimin yang tidak sedang menjalankan haji. Terlimpahkannya ampunan Allah terhadap dosa selama dua tahun melalui puasa Arafah sangat terkait dengan keutamaan kedua ini.


مَا مِنْ يَوْمٍ أَكْثَرَ مِنْ أَنْ يُعْتِقَ اللَّهُ فِيهِ عَبْدًا مِنَ النَّارِ مِنْ يَوْمِ عَرَفَةَ وَإِنَّهُ لَيَدْنُو ثُمَّ يُبَاهِى بِهِمُ الْمَلاَئِكَةَ فَيَقُولُ مَا أَرَادَ هَؤُلاَءِ
“Di antara hari yang Allah banyak membebaskan seseorang dari neraka adalah hari Arofah. Dia akan mendekati mereka lalu akan menampakkan keutamaan mereka pada para malaikat. Kemudian Allah berfirman: Apa yang diinginkan oleh mereka?” (HR. Muslim)

3. Ke-Mustajab-an Doa di Puasa Arafah. Secara umum doa orang yang berpuasa akan dikabulkan oleh Allah. Ditambah lagi dengan keutamaan waktu hari Arafah yang merupakan sebaik-baik doa pada waktu itu, maka semakin kuatlah keutamaan terkabulnya doa orang yang berpuasa Arafah pada hari itu.


خَيْرُ الدُّعَاءِ دُعَاءُ يَوْمِ عَرَفَةَ وَخَيْرُ مَا قُلْتُ أَنَا وَالنَّبِيُّونَ مِنْ قَبْلِى لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللَّهُ وَحْدَهُ لاَ شَرِيكَ لَهُ لَهُ الْمُلْكُ وَلَهُ الْحَمْدُ وَهُوَ عَلَى كُلِّ شَىْءٍ قَدِيرٌ
“Sebaik-baik do’a adalah do’a pada hari Arafah. Dan sebaik-baik yang kuucapkan, begitu pula diucapkan oleh para Nabi sebelumku adalah ucapan “Laa ilaha illallah wahdahu laa syarika lah, lahul mulku walahul hamdu wa huwa ‘ala kulli syai-in qadiir (Tidak ada Ilah kecuali Allah semata, tidak ada sekutu bagi-Nya. MilikNyalah segala kerajaan dan segala pujian, Allah Maha Menguasai segala sesuatu).” (HR. Tirmidzi, hasan)

Niat Puasa Arafah

نويت صوم عرفة سنة لله تعالى

NAWAITU SAUMA ARAFAH SUNNATAN LILLAHI TA'ALAH
“ Saya niat puasa Arafah , sunnah karena Allah ta’ala.” 


Nah, itulah tadi informasi mengenai Puasa Arafah 2013 - Niat dan Keutamaan Puasa Arafah 9 Dzulhijjah. Semoga bermanfaat

Minggu, 13 Oktober 2013

Dosen Termuda Di Dunia menurut Vivanews


Perkenalkan: Vitaly Nechaev, bocah 9 tahun asal Ukranina yang mengajar sebagai dosen di Fakultas Sejarah Universitas Nasional Cherkasy, Ukraina. Dia dikenal sebagai profesor cilik bidang sejarah di universitas itu. Kelas sejarah Vitaly diminati ratusan mahasiswa di Universitas Cherkasy.
Karena tubuhnya mungil, Vitaly kerap naik ke atas kursi untuk mengajar para mahasiswanya. Tonton aksi sang profesor cilik nan jenius itu di tautan video ini.
Oleh Mishenko, salah satu mahasiswa Vitaly, mengatakan amat kagum dengan kemampuan Vitaly yang piawai mengingat banyak tanggal dan peristiwa sejarah penting. Sejarah invasi Mongolia tahun 1237, menurut banyak mahasiswa di Universitas Cherkasy, baru menarik bila dikisahkan oleh Vitaly.
Keahlian super Vitaly itu pula yang menyedot perhatian Universitas Cherkasy, sehingga setahun terakhir ini mempekerjakan Vitaly sebagai dosen di sana. Kelas-kelas sejarah Vitaly selalu dipenuhi mahasiswa, tak pernah kosong. “Ini adalah kasus unik. Otak anak ini masih muda, tapi pengetahuannya sangat luas,” kata Dekan Fakultas Sejarah Universitas Cherkasy, Anatoly Kuzminsk.
Dibesarkan orangtua tunggal
Vitaly yang memiliki kecerdasan dan inteligensi melampaui umurnya itu merupakan putra dari Olha Nechaeva. Sang ibu membesarkan Vitaly seorang diri di sebuah kota yang berjarak 205 km dari ibu kota Ukranina, Kiev. Ibu Vitaly bercerita, ketika masih kecil, putranya justru mengalami keterlambatan bicara dibanding anak-anak lain yang berusia sebaya.
Namun semua berubah ketika Vitaly berumur tiga tahun. Di usia itulah Vitaly fasih berbicara dan membaca. Sejak saat itu, ia tak bisa berpisah dari buku cerita sejarah dan ensiklopedia. “Menurut saya, cara Vitaly belajar dan ilmu yang ia dapat masih dalam tahap normal meskipun dia punya tingkat kecerdasan lebih dari temannya,” kata Olha.
Sejak kecil, Olha sudah melihat kelebihan Vitaly terletak pada ilmu geografi dan sejarah. Kini meskipun mengajar sebagai dosen universitas, Vitaly tetap sekolah seperti anak-anak lain. Ia pun punya hobi sama dengan teman-temannya: bermain.
Vitaly terus bersekolah karena bercita-cita menjadi orang cerdas yang terkenal dan punya banyak teman. Ia bahkan pernah bercita-cita menjadi presiden, namun berubah pikiran. Ia ingin mendedikasikan dirinya untuk ilmu pengetahuan. Vitaly sekarang sudah mulai menulis buku tentang sejarah.

Sabtu, 12 Oktober 2013

JABATAN / PANGKAT DOSEN

Berikut ini jenjang jabatan/pangkat dosen dan untuk dapat diangkat pada masing-masing jabatan dan pangkat tersebut dosen bersangkutan harus memenuhi jumlah angka kredit yang dimaksud,

JabatanPangkatGolonganAngka Kredit
Asisten AhliPenata MudaIII/a100
Penata Muda Tk. IIII/b150
LektorPenataIII/c200
Penata Tk.IIII/d300
Lektor KepalaPembinaIV/a400
Pembina Tk. IIV/b550
Pembina Utama MudaIV/c700
Guru Besar atau ProfesorPembina Utama MadyaIV/d850
Pembina UtamaIV/e1050

Jumat, 11 Oktober 2013

Mengenal lebih dalam tentang dosen

Profesi Dosen

Profesi dosen merupakan bidang pekerjaan khusus yang dilaksanakan berdasarkan prinsip sebagai berikut:
  1. Memiliki bakat, minat, panggilan jiwa, dan idealisme;
  2. Memiliki komitmen untuk meningkatkan mutu pendidikan, keimanan, ketakwaan, dan akhlak mulia;
  3. Memiliki kualifikasi akademik dan latar belakang pendidikan sesuai dengan bidang tugas;
  4. Memiliki kompetensi yang diperlukan sesuai dengan bidang tugas;
  5. Memiliki tanggung jawab atas pelaksanaan tugas keprofesionalan;
  6. Memperoleh penghasilan yang ditentukan sesuai dengan prestasi kerja;
  7. Memiliki kesempatan untuk mengembangkan keprofesionalan secara berkelanjutan dengan belajar sepanjang hayat;
  8. Memiliki jaminan perlindungan hukum dalam melaksanakan tugas keprofesionalan;
Dosen wajib memiliki kualifikasi akademik, kompetensi, sertifikat pendidik, sehat jasmani dan rohani, dan memenuhi kualifikasi lain yang dipersyaratkan satuan pendidikan tinggi tempat bertugas, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional.

Kualifikasi Akademik

Dosen harus memiliki kualifikasi akademik yang diperoleh melalui pendidikan tinggi program pascasarjana yang terakreditasi sesuai dengan bidang keahlian, minimum :
  1. Lulusan program magister untuk program diploma atau program sarjana
  2. Lulusan program doktor untuk program pascasarjana.

Sertifikasi Dosen

Sertifikat pendidik adalah bukti formal sebagai pengakuan yang diberikan kepada dosen sebagai tenaga profesional, diberikan setelah memenuhi persyaratan sebagai berikut:
  1. Memiliki pengalaman kerja sebagai pendidik pada perguruan tinggi sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun;
  2. Memiliki jabatan akademik sekurang-kurangnya asisten ahli; dan
  3. Lulus sertifikasi yang dilakukan oleh perguruan tinggi terakreditasi yang menyelenggarakan program pengadaan tenaga kependidikan pada perguruan tinggi yang ditetapkan oleh Pemerintah RI.
Untuk memperoleh sertifikasi pendidik, maka dosen tersebut harus melalui uji kompetensi yang dilakukan dalam bentuk penilaian portofolio, yaitu merupakan penilaian pengalaman akademik dan profesional dengan menggunakan portofolio dosen. Penilaian portofolio dosen dilakukan untuk menentukan pengakuan atas kemampuan profesional dosen, dalam bentuk penilaian terhadap kumpulan dokumen yang mendeskripsikan:
  1. Kualifikasi akademik dan unjuk kerja tridharma perguruan tinggi;
  2. Persepsi dari atasan, sejawat, mahasiswa dan diri sendiri tentang kepemilikan kompetensi pedagogik, profesional, sosial dan kepribadian; dan
  3. Pernyataan diri tentang kontribusi dosen yang bersangkutan dalam pelaksanaan dan pengembangan tridharma perguruan tinggi.

Kamis, 10 Oktober 2013

Fokus dari penilaian kinerja karyawan tersebut adalah untuk mengetahui seberapa besar produktifitas seorang karyawan dan apakah karyawan tersebut bisa berkinerja baik atau lebih efektif pada masa-masa yang akan datang, sehingga para karyawan, organisasi, dan masyarakat secara keseluruhan semuanya bisa memperoleh manfaat.
Penilaian kinerja karyawan merupakan sebuah metode untuk melakukan evaluasi dan apresiasi terhadap kinerja seorang karyawan di sebuah perusahaan. Secara umum terdapat beberapa tujuan utama dari dilakukannya sebuah proses penilaian kinerja karyawan, diantaranya adalah sebagai berikut:
1. Evaluasi yang dilakukan dengan melakukan perbandingan antar orang
Target dan tujuan utama dari sebuah proses penilaian kinerja karyawan adalah evaluasi penilaian yang dilakukan dengan membandingkan orang per orang. Pengukuran dan penilaian bisa dilakukan hanya dengan melakukan perbandingan. Maka membandingkan kinerja orang per orang merupakan tujuan utama dari sebuah proses penilaian kinerja karyawan.
2. Pengembangan sumber daya karyawan
Tujuan lain dari upaya penilaian kinerja karyawan adalah pengembangan kualitas kinerja orang per orang seiring dengan berjalannya waktu. Baik pengembangan yang sifatnya lahir dari diri karyawan sendiri atau dorongan langsung dari pihak pengelola perusahaan.
3. Pemeliharaan sistem kerja perusahaan
Upaya penjagaan terhadap sistem kerja dari sebuah perusahaan bisa terus dilakukan salah satunya dengan melakukan penilaian kinerja karyawan. Evaluasi dilakukan secara terus menerus agar kinerja-kinerja karyawan tidak keluar dari sistem yang telah ditetapkan oleh pihak perusahaan.
4. Dokumentasi terhadap keputusan-keputusan terkait sumber daya manusia
Dengan adanya sebuah upaya penilaian kinerja karyawan, akan menjadi bukti dan dokumentasi penting yang dapat berguna bagi pihak perusahaan mengambil keputusan di masa akan datang terkait dengan aspek sumber daya manusia, ataupun kebijakan yang langsung menyangkut kepada pihak individu karyawan.
Secara umum penilaian kinerja karyawan berdampak positif bagi banyak pihak, berikut ini pihak-pihak yang akan merasakan dampak positif dari sebuah proses penilaian kinerja karyawan:

Rabu, 09 Oktober 2013


1. Pihak karyawan
Adanya proses penilaian kinerja karyawan akan memberikan dampak positif bagi para karyawan diantaranya adalah munculnya motivasi kerja yang lebih baik, adanya kejelasan dari standar kerja yang sudah dilakukan, umpan balik terhadap kinerja yang sudah lalu, pengembangan diri, peluang untuk mendiskusikan berbagai permasalahan selama menjalankan kerja, peluang berkomunikasi dengan pihak atasan dan sebagainya. Hal-hal positif tersebut akan dirasakan oleh pihak karyawan melalui adanya proses penilaian kinerja karyawan.
2. Pihak penilai
Ada banyak hal positif yang akan didapatkan oleh pihak penilai melalui adanya upaya penilaian kinerja karyawan. Beberapa diantaranya adalah pihak perusahaan dapat mengetahui dan menilai kecenderungan kinerja masing-masing karyawan, upaya peningkatan kepuasan kinerja yang diinginkan oleh pihak perusahaan, upaya untuk memahami karyawan secara lebih dekat, meningkatkan efektifitas sumber daya manusia sebuah perusahaan, kesempatan bagi pihak atasan untuk menjelaskan kepada para karyawan apa sebenarnya yang menjadi keinginan pihak perusahaan.
Ada banyak dampak positif lainnya yang akan diperoleh oleh pihak karyawan maupun pihak perusahaan terhadap adanya proses penilaian kinerja karyawan. Upaya penilaian kinerja karyawan sebaiknya jangan ditakuti sebagai momen pemecatan terhadap karyawan, demikian juga pihak perusahaan hendaknya tidak terburu-buru membuat kebijakan yang menyakitkan bagi karyawan.

Selasa, 08 Oktober 2013


UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 13 TAHUN 2003
TENTANG
KETENAGAKERJAAN

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang:
a.      bahwa pembangunan nasional dilaksanakan dalam rangka pembangunan manusia Indonesia seutuhnya dan pembangunan masyarakat Indonesia seluruhnya untuk mewujudkan masyarakat yang sejahtera, adil, makmur, yang merata, baik materiil maupun spiritual berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
b.      bahwa dalam pelaksanaan pembangunan nasional, tenaga kerja mempunyai peranan dan kedudukan yang sangat penting seba­gai pelaku dan tujuan pembangunan;
c.       bahwa sesuai dengan peranan dan kedudukan tenaga kerja, diperlukan pembangunan ketenagakerjaan untuk meningkatkan kualitas tenaga kerja dan peransertanya dalam pembangunan serta peningkatan perlindungan tenaga kerja dan keluarganya sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan;
d.      bahwa perlindungan terhadap tenaga kerja dimaksudkan untuk menjamin hak-hak dasar pekerja/buruh dan menjamin kesamaan kesem­patan serta perlakuan tanpa diskriminasi atas dasar apapun untuk mewujudkan kesejahteraan pekerja/buruh dan keluarganya dengan tetap memperhatikan perkembangan kemajuan dunia usaha;
e.     bahwa beberapa undang-undang di bidang ketenagakerjaan dipandang sudah tidak sesuai lagi dengan kebutuhan dan tuntutan pembangunan ketenagakerjaan, oleh karena itu perlu dicabut dan/atau ditarik kembali;
f.      bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana tersebut pada huruf a, b, c, d, dan e perlu membentuk Undang-undang tentang Ketenagakerjaan.

Mengingat:
Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (2), Pasal 27 ayat (2), Pasal 28, dan Pasal 33 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. 
Dengan persetujuan bersama antara

DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
DAN
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
MEMUTUSKAN:
Menetapkan: UNDANG-UNDANG TENTANG KETENAGAKERJAAN.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam undang -undang ini yang dimaksud dengan:
1.    Ketenagakerjaan adalah segala hal yang berhubungan dengan tenaga kerja pada waktu sebelum, selama,            dan sesudah masa kerja.
2.    Tenaga kerja adalah setiap orang yang mampu melakukan pekerjaan guna menghasilkan barang dan/atau            jasa baik untuk memenuhi kebutuhan sendiri maupun untuk masyarakat.
3.    Pekerja/buruh adalah setiap orang yang bekerja dengan menerima upah atau imbalan dalam bentuk lain.
4.    Pemberi kerja adalah orang perseorangan, pengusaha, badan hukum, atau badan-badan lainnya yang                  mempekerjakan tenaga kerja dengan membayar upah atau imbalan dalam bentuk lain.
5.    Pengusaha adalah:
a.      orang perseorangan, persekutuan, atau badan hukum yang menjalankan suatu perusahaan milik sendiri;
b.       orang perseorangan, persekutuan, atau badan hukum yang secara berdiri sendiri menjalankan perusahaan bukan miliknya;
c.      orang perseorangan, persekutuan, atau badan hukum yang berada di Indonesia mewakili perusahaan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b yang berkedudukan di luar wilayah Indonesia.
6.              Perusahaan adalah:
a.      setiap bentuk usaha yang berbadan hukum atau tidak, milik orang perseorangan, milik persekutuan, atau milik badan hukum, baik milik swasta maupun milik negara yang mempekerjakan pekerja/buruh dengan membayar upah atau imbalan dalam bentuk lain;
b.      usaha-usaha sosial dan usaha-usaha lain yang mempunyai pengurus dan mempekerjakan orang lain dengan membayar upah atau imbalan dalam bentuk lain.
7.    Perencanaan tenaga kerja adalah proses penyusunan rencana ketenagakerjaan secara sistematis yang             dijadikan dasar dan acuan dalam penyusunan kebijakan, strategi, dan pelaksanaan program pembangunan          ketenagakerjaan yang berkesinambungan.
8.    Informasi ketenagakerjaan adalah gabungan, rangkaian, dan analisis data yang berbentuk angka yang telah        diolah, naskah dan dokumen yang mempunyai arti, nilai dan makna tertentu mengenai ketenagakerjaan.
9.    Pelatihan kerja adalah keseluruhan kegiatan untuk memberi, memperoleh, meningkatkan, serta                          mengembangkan kompetensi kerja, produktivitas, disiplin, sikap, dan etos kerja pada tingkat keterampilan          dan keahlian tertentu sesuai dengan jenjang dan kualifikasi jabatan atau pekerjaan.
10. Kompetensi kerja adalah kemampuan kerja setiap individu yang mencakup aspek pengetahuan,                         keterampilan, dan sikap kerja yang sesuai dengan standar yang ditetapkan.
11. Pemagangan adalah bagian dari sistem pelatihan kerja yang diselenggarakan secara terpadu antara                  pelatihan di lembaga pelatihan dengan bekerja secara langsung di bawah bimbingan dan pengawasan                  instruktur atau pekerja/buruh yang lebih berpengalaman, dalam proses produksi barang dan/atau jasa di              perusa­haan, dalam rangka menguasai keterampilan atau keahlian tertentu.
12.    Pelayanan penempatan tenaga kerja adalah kegiatan untuk mempertemukan tenaga kerja dengan pemberi        kerja, sehingga tenaga kerja dapat mem­peroleh pekerjaan yang sesuai dengan bakat, minat, dan                          kemampuannya, dan pemberi kerja dapat memperoleh tenaga kerja yang sesuai dengan kebutu­hannya.
13.    Tenaga kerja asing adalah warga negara asing pemegang visa dengan maksud bekerja di wilayah                           Indonesia.
14.          Perjanjian kerja adalah perjanjian antara pekerja/buruh dengan pengusaha atau pemberi kerja yang memuat syarat-syarat kerja, hak, dan kewajiban para pihak
15.          Hubungan kerja adalah hubungan antara pengusaha dengan pekerja/buruh berdasarkan perjanjian kerja, yang mempunyai unsur pekerjaan, upah, dan perintah.
16.          Hubungan industrial adalah suatu sistem hubungan yang terbentuk antara para pelaku dalam proses produksi barang dan/atau jasa yang terdiri dari unsur pengusaha, pekerja/buruh, dan pemerintah yang didasarkan pada nilai-nilai Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
17.          Serikat pekerja/serikat buruh adalah organisasi yang dibentuk dari, oleh, dan untuk pekerja/buruh baik di perusahaan maupun di luar perusahaan, yang bersifat bebas, terbuka, mandiri, demokratis, dan bertanggung jawab guna memperjuangkan, membela serta melindungi hak dan kepentingan pekerja/buruh serta meningkatkan kesejahteraan pekerja/buruh dan keluarganya.
18.          Lembaga kerja sama bipartit adalah forum komunikasi dan konsultasi mengenai hal-hal yang berkaitan dengan hubungan industrial di satu perusahaan yang anggotanya terdiri dari pengusaha dan serikat pekerja/serikat buruh yang sudah tercatat instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan atau unsur pekerja/buruh.
19.          Lembaga kerja sama tripartit adalah forum komunikasi, konsultasi dan musyawarah tentang masalah ketenagakerjaan yang anggotanya terdiri dari unsur organisasi pengusaha, serikat pekerja/serikat buruh, dan pemerintah.
20.          Peraturan perusahaan adalah peraturan yang dibuat secara tertulis oleh pengusaha yang memuat syarat-syarat kerja dan tata tertib perusahaan.
21.          Perjanjian kerja bersama adalah perjanjian yang merupakan hasil perundingan antara serikat pekerja/serikat buruh atau beberapa serikat pekerja/serikat buruh yang tercatat pada instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan dengan pengu­saha, atau beberapa pengusaha atau perkumpulan pengusaha yang memuat syarat-syarat kerja, hak dan kewajiban kedua belah pihak.
22.          Perselisihan hubungan industrial adalah perbedaan pendapat yang mengakibatkan pertentangan antara pengusaha atau gabungan pengusaha dengan pekerja/buruh atau serikat pekerja/serikat buruh karena adanya perselisihan mengenai hak, perselisihan kepentingan, dan perselisihan pemutusan hubungan kerja serta perselisihan antar serikat pekerja/serikat buruh hanya dalam satu perusahaan.
23.          Mogok kerja adalah tindakan pekerja/buruh yang direncanakan dan dilaksanakan secara bersama-sama dan/atau oleh serikat pekerja/serikat buruh untuk menghentikan atau memperlambat pekerjaan.
24.          Penutupan perusahaan (lock out) adalah tindakan pengusaha untuk menolak pekerja/buruh seluruhnya atau sebagian untuk menjalankan pekerjaan.
25.          Pemutusan hubungan kerja adalah pengakhiran hubungan kerja karena suatu hal tertentu yang mengakibatkan berakhirnya hak dan kewajiban antara pekerja/buruh dan pengusaha.
26.          Anak adalah setiap orang yang berumur dibawah 18 (delapan belas) tahun.
27.          Siang hari adalah waktu antara pukul 06.00 sampai dengan pukul 18.00.
28.          1 (satu) hari adalah waktu selama 24 (dua puluh empat) jam.
29.          Seminggu adalah waktu selama 7 (tujuh) hari.
30.   Upah adalah hak pekerja/buruh yang diterima dan dinyatakan dalam bentuk uang sebagai imbalan dari              pengusaha atau pemberi kerja kepada pekerja/buruh yang ditetapkan dan dibayarkan menurut suatu                     perjanjian kerja, kesepakatan, atau peraturan perundang-undangan, termasuk tunjangan bagi pekerja/buruh          dan keluarganya atas suatu pekerjaan dan/atau jasa yang telah atau akan dilakukan.
31.   Kesejahteraan pekerja/buruh adalah suatu pemenuhan kebutuhan dan/atau keperluan yang bersifat                  jasmaniah dan rohaniah, baik di dalam maupun di luar hubungan kerja, yang secara langsung atau tidak                 langsung dapat mempertinggi produktivitas kerja dalam lingkungan kerja yang aman dan sehat.
32.   Pengawasan ketenagakerjaan adalah kegiatan mengawasi dan menegakkan pelaksanaan peraturan                    perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan.
33.   Menteri adalah menteri yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan.