Mengenal lebih dalam tentang dosen
Profesi Dosen
Profesi dosen merupakan bidang pekerjaan khusus yang dilaksanakan berdasarkan prinsip sebagai berikut:
- Memiliki bakat, minat, panggilan jiwa, dan idealisme;
- Memiliki komitmen untuk meningkatkan mutu pendidikan, keimanan, ketakwaan, dan akhlak mulia;
- Memiliki kualifikasi akademik dan latar belakang pendidikan sesuai dengan bidang tugas;
- Memiliki kompetensi yang diperlukan sesuai dengan bidang tugas;
- Memiliki tanggung jawab atas pelaksanaan tugas keprofesionalan;
- Memperoleh penghasilan yang ditentukan sesuai dengan prestasi kerja;
- Memiliki kesempatan untuk mengembangkan keprofesionalan secara berkelanjutan dengan belajar sepanjang hayat;
- Memiliki jaminan perlindungan hukum dalam melaksanakan tugas keprofesionalan;
Dosen wajib memiliki kualifikasi akademik, kompetensi, sertifikat
pendidik, sehat jasmani dan rohani, dan memenuhi kualifikasi lain yang
dipersyaratkan satuan pendidikan tinggi tempat bertugas, serta memiliki
kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional.
Kualifikasi Akademik
Dosen harus memiliki kualifikasi akademik yang diperoleh melalui pendidikan tinggi
program pascasarjana yang terakreditasi sesuai dengan bidang keahlian, minimum :
- Lulusan program magister untuk program diploma atau program sarjana
- Lulusan program doktor untuk program pascasarjana.
Sertifikasi Dosen
Sertifikat pendidik adalah bukti formal sebagai pengakuan yang
diberikan kepada dosen sebagai tenaga profesional, diberikan setelah
memenuhi persyaratan sebagai berikut:
- Memiliki pengalaman kerja sebagai pendidik pada perguruan tinggi sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun;
- Memiliki jabatan akademik sekurang-kurangnya asisten ahli; dan
- Lulus sertifikasi yang dilakukan oleh perguruan tinggi terakreditasi
yang menyelenggarakan program pengadaan tenaga kependidikan pada
perguruan tinggi yang ditetapkan oleh Pemerintah RI.
Untuk memperoleh sertifikasi pendidik, maka dosen tersebut harus melalui uji kompetensi yang dilakukan dalam bentuk penilaian
portofolio,
yaitu merupakan penilaian pengalaman akademik dan profesional dengan
menggunakan portofolio dosen. Penilaian portofolio dosen dilakukan untuk
menentukan pengakuan atas kemampuan profesional dosen, dalam bentuk
penilaian terhadap kumpulan dokumen yang mendeskripsikan:
- Kualifikasi akademik dan unjuk kerja tridharma perguruan tinggi;
- Persepsi dari atasan, sejawat, mahasiswa dan diri sendiri tentang
kepemilikan kompetensi pedagogik, profesional, sosial dan kepribadian;
dan
- Pernyataan diri tentang kontribusi dosen yang bersangkutan dalam pelaksanaan dan pengembangan tridharma perguruan tinggi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar